Saya pasarah saja kalau memang harus dirotasi, kata seorang teman guru. Mudah-mudahan bukan saya yang harus dipindah, kan saya sudah lama mengajar di sini. dengan teman-teman sudah seperti keluarga sendiri. Teman yang lain menimpali. Wah kalau tidak mencapai beban mengajar 24 jam bakaln gak dapat tunjangan sertifikasi dan TKD dong, teman yang lainya menambahkan.
itulah sekelumit pembicaraan yang terjadi di ruang-ruang guru saat ini terkait kebijakan pemerintah mengenai beban mengajar 24 jam. Kebijakan ini merupakan implementasi dari PP No. 74 tahun 2008 sebagai amanat dari UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen. Pasal 53 dalam PP tersebut menjelaskan bahwa guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi wajib memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam. Kebijakan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak PP tersebut disayhkan, namun sampai tahun 2011 ini masih ada toleransi dimana jumlah jam beban mengajarnya tidak hanya pada satu mata pelajaran sesuai dengan kompetensi keahlianya tetapi boleh mengampu pelajaran diluar keahliannya. Misalnya seorang guru matematika, jika jam pelajaran matematika yang diampunya hanya 16 jam maka sisanya bisa mengampu pelajaran yang lainya seperti fisika sehingga mencapai 24 jam. Sedangkan mulai tahun 2012 ini, kewajiban beban mengajar 24 jam pelajaran atau lebih hanya pada pelajaran yang sesuai dengan kompetensi keahliannya saja. Inilah yang sebenarnya menjadi sumber keresahan teamn-teman guru sekarang ini khususnya para guru yang mengajar di sekolah-sekolah dengan jumlah rombongan belajarnya kecil sehingga jumlah beban mengajarnya kurang dari yang diwajibkan. Lebih-lebih bagi sekolah yang kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu. Keresahan teman-teman dari kebijakan ini karena khawatir tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi lagi jika tidak mampu memenuhi kewajiban beban mengajar sebagaimana yang diamantkan PP no. 74 tahun 2008 tersebut. Khusus untuk guru di DKI Jakarta ada informasi bahwa aturan ini juga akan berlaku terhadap pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Inilah yang kemudian menjadikan teman-teman guru mulai risau.