Pemilu legeslatif tinggal hitungan hari. Para caleg dari berbagai partai politik baik untuk DPRD Kota/Propinsi maupun Pusat sudah mulai menjajakan jualannya setidaknya dalam bentuk foto diri. Oleh karena itu di sudut-sudut kota bahkan desa yang menjadi ruang publik, kita menyaksikan foto-foto calon politisi bertebaran baik dalam ukuran mini sampai raksasa. Semuanya mencantumkan infomercial khusus, spt gelar akademis lengkap, gelar agama bahkan gelar bangsawan pun dimasukan. Hal itu tentunya berdasarkan keyakinan bahwa credential-credential ini bisa mempengaruhi publik.
Tidak salah memang yang mereka lakukan dimana arena kompetisi untuk menjadi seorang legislator begitu ketatnya. Dengan jumlah partai yang begitu banyak dan masing-masing mencalonkan orang-orang terbaiknya sudah pasti akan terjadi persaingan ketat untuk bisa duduk di kursi DPR atau DPRD. Belum lagi dengan sistem suara terbanyak dalam penentuan calon yg menang, kompetisi ini tidak hanya dirasakan dengan caleg dari partai lain tetapi jg dalam internal partai. Bagi caleg yang sudah dikenal luas oleh publik baik karena mereka selebriti, incumbent, atau mantan pejabat sipil atau militer penyebaran foto diri mungkin tidak semasif caleg-caleg yang tidak dikenal. Lain halnya caleg yang diajukan oleh parpol baru dimana publik belum mengenalnya. Salah satu yg paling efektif untuk “menjual diri”nya agar dikenal publik yaitu dengan penyebaran spanduk, poster, pamflet, kartu nama dsb. Apa yang terjadi kemudian?





